Sumatera Barat (Sumbar) kaya akan Kearifan Lokal, di mana peran Tokoh Adat sangat vital dalam menjaga tatanan sosial. Menjelang era modernisasi yang masif, Eksistensi Hukum Adat di Ranah Minang menghadapi tantangan kompleks. Hukum adat, dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, berupaya beradaptasi tanpa kehilangan esensinya.
Para Tokoh Adat Minangkabau, atau Niniak Mamak, menyuarakan perlunya pengakuan formal yang lebih kuat terhadap Eksistensi Hukum Adat. Mereka berpendapat bahwa hukum negara harus bersinergi dengan hukum adat. Aturan adat seringkali lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah dan konflik kekeluargaan di tengah masyarakat.
Modernisasi membawa perubahan nilai dan gaya hidup yang terkadang bertentangan dengan Kearifan Lokal. Generasi muda mulai menjauh dari tradisi dan hukum warisan nenek moyang. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Tokoh Adat untuk menemukan cara baru dalam mewariskan pemahaman tentang hukum adat.
Urgensi penguatan Eksistensi Hukum Adat terletak pada perlindungan hak ulayat. Tanah ulayat, yang merupakan warisan komunal, sering terancam oleh kepentingan investasi dan pembangunan. Tokoh Adat bertindak sebagai benteng terdepan dalam mempertahankan hak-hak kolektif tersebut.
Suara Tokoh Adat menekankan bahwa Hukum Adat bukanlah relik masa lalu, melainkan sistem yang hidup dan dinamis. Ia mampu menyesuaikan diri dengan konteks zaman. Adaptasi ini memerlukan forum musyawarah yang intensif untuk merevitalisasi dan mereformulasi aturan agar relevan dengan isu-isu kontemporer.
Pemerintah daerah diminta untuk mengintegrasikan Kearifan Lokal ke dalam kebijakan pembangunan. Pengakuan resmi terhadap lembaga adat dan kewenangan Tokoh Adat dalam penyelesaian perkara ringan dapat mengurangi beban peradilan formal. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap kedaulatan hukum adat.
Pelestarian Eksistensi Hukum juga berarti penguatan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN). Lembaga ini harus diberdayakan sebagai wadah musyawarah tertinggi di tingkat nagari, memastikan setiap keputusan adat memiliki legitimasi dan kekuatan mengikat di masyarakat.
Intinya, di tengah arus modern, Tokoh Adat di Sumbar berjuang memastikan Eksistensi Hukum Adat tetap tegak sebagai pilar Kearifan Lokal. Sinergi antara hukum negara dan hukum adat adalah kunci untuk menciptakan tatanan sosial yang adil, harmonis, dan berakar kuat pada budaya daerah.
