Aparat kepolisian kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Sumatera Barat (Sumbar). Kali ini, dua orang pria yang diduga kuat sebagai penyelundup ganja berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 48 kilogram. Penangkapan penyelundup ganja dalam jumlah besar ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan kedua penyelundup ganja ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas melakukan pengintaian di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Bukittinggi. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diketahui berinisial AR (32 tahun) dan BS (29 tahun).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 48 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering siap edar. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam beberapa karung yang disimpan di salah satu kamar kontrakan. Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Indra Jafar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, membenarkan adanya penangkapan penyelundup ganja tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai penyelundup ganja dengan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 48 kilogram ganja kering,” ujarnya. Kombes Pol. Indra Jafar juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik aksi penyelundupan ini. “Kami menduga kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antar provinsi,” tegasnya.
Kedua tersangka, AR dan BS, saat ini telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap.
Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap penyelundup ganja dalam jumlah besar ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Barat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.