Dua Fasilitator Diduga Menyelundupkan Narkoba Berhasil Ditangkap Aparat Kepolisian di Minangkabau

Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba dan menangkap dua orang yang diduga kuat berperan sebagai fasilitator dalam upaya menyelundupkan narkoba di wilayah Minangkabau. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Kedua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut terkait upaya menyelundupkan narkoba tersebut.

Penangkapan kedua terduga pelaku menyelundupkan narkoba ini dilakukan pada hari Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah penginapan yang terletak di kawasan Bukittinggi. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP. Hendra Wijaya, S.H., berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan diselundupkan, termasuk beberapa paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Bukittinggi, AKBP. Albert Simanjuntak, S.I.K., dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Bukittinggi pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berinisial R (34) dan S (41) diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat. Keduanya disinyalir bertugas sebagai fasilitator yang mengatur logistik dan jalur menyelundupkan narkoba dari luar daerah ke wilayah Minangkabau. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di belakang kedua tersangka ini,” ujar AKBP. Albert Simanjuntak.

Lebih lanjut, informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa upaya menyelundupkan narkoba ini diduga akan memanfaatkan jalur transportasi darat dengan modus operandi yang cukup rapi. Namun, berkat kejelian dan kerja keras tim Satresnarkoba Polres Bukittinggi, upaya tersebut berhasil digagalkan. Barang bukti narkoba yang diamankan saat penangkapan kini tengah menjalani proses identifikasi lebih lanjut di laboratorium forensik Polda Sumatera Barat. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Minangkabau.